Monday, August 28, 2017

ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum PTHI

Inisiasi 1

Manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial, dimana sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin dapat hidup tanpa bermasyarakat.  Masyarakat  itu sendiri terbentuk dengan berbagai macam, dann salah satunya adalah bentuk masyarakat merdeka. Masyarakat merdeka mempunyai tujuan yang didasarkan pada kepentingan-kepentingann tertentu, tentunya duniawi dan keagamaan.

1. Bagaimana sikap anda sebagai makhluk sosial dan menjadi bagian dari masyarakat merdeka di negara Indonesia yang sangat majemuk dengan perbedaan agama, adat, dan budaya?

Menurut saya, sebagai makhluk sosial saya akan bersifat saling menghargai antara satu sama lain karena hakikatnya sebagai makhluk sosial kita tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun kita memiliki jabatan dan kedudukan tinggi kita pasti selalu membutuhkan manusia lain. Entah itu berinteraksi maupun saling berkomunikasi atau bertukar informasi. Dan di indonesia yang sudah merdeka ini kita berpegang teguh dengan Pancasila serta semboyan “Bhineka Tunggal Ika” berbeda beda tetapi tetap satu. Walaupun kita beraneka ragam suku,agama, dan budaya tapi kita tetap satu bangsa indonesia maka kita harus saling menghargai serta menghormati satu sama lain agar terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Dan bagaimana sikap anda terhadap kaidah hukum yang diberlakukan dan kaitannya dengan kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan?

Kaidah hukum yang diberlakukan merupakan suatu proses yang tujuannya untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat yang sifatnya mengikat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Dan menurut saya, kita sebagai masyarakat harus memahami hukum yang ada agar sesuatu yang kita lakukan itu tidak akan berdampak buruk kepada kita dikemudian hari karena melanggar hukum tertentu.

menurut saya kaitannya dengan kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan,dan kaidah kesopanan bahwa kaidah-kaidah sosial selain kaidah hukum juga ikut mengatur ketertiban masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa kehidupan manusia didalam masyarakat tidak hanya di atur oleh hukum, melainkan juga diatur oleh kaidah-kaidah lainnya. Karena disetiap masyarakat memiliki norma/kaidah yang harus ditaati tapi tidak bersifat mengikat guna menjaga keharmonisan dan kerukunan di masyarakat.