Monday, October 16, 2017

ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum PTHI - Diskusi 8

Apakah yang Saudara ketahui mengenai hukum administrasi negara dan hukum tata negara? Serta hubungan keduanya?

Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)
Hukum Administrasi Negara: Menurut Dimock dan Dimock Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis (wikipedia.com)
PERBEDAAN
Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA.