Monday, October 9, 2017

ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum PTHI - Diskusi 7

Setelah membaca dan mempelajari mengenai hukum pidana dan hukum internasional. Apakah yang Saudara ketahui mengenai hukum internasional? Dan sebutkan salah satu contoh berlakunya hukum Internasional di Indonesia.

Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
a. negara dengan negara
b. negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Subjek hukum internasional adalah negara, tahta suci vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Ineternasional, Individu, Pemberontak atau para pihak dalam suatu sengketa bersenjata.
Contoh digunakannya hukum internasional di Indonesia , yaitu:
  • UNCLOS 1982 diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
  • Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Sastra dan Seni diratifikasi melalui Keppres Nomor 19 Tahun 1997 diganti dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Konvensi ILO Nomor 138 tentang usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Diratifikasi dengan UU Pengesahan Nomor 20 Tahun 1999 dan Nomor 1 Tahun 2000 digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diratifikasi melalui UU Pengesahan Nomor 7 Tahun 1984 digantikan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • UNCAC diratifikasi melalui UU Pengesahan Nomor 7 Tahun 2006 diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2011.

Sumber:
1. Sutanto, dkk. 2016. Pengantar Ilmu Hukum/PTHI.Ed.2.Tangerang Selatan:Universitas Terbuka
2. http://www.academia.edu/16319904/MEMAHAMI_HUKUM_INTERNASIONAL_DI_INDONESIA

Hukum internasional ialah keseluruhan kaidan dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional sering diistilahkan dengan nama hukum bangsa-bangsa, hukum, antar bangsa maupun hukum antar negara.
Berikut beberapa contoh dari kaidah­kaidah hukum internasional global, universal atau umum, yang berbentuk perjanjian-perjanjian internasional, misalnya, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS III/1982), Konvensi jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia), International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik), International Covenant on Social, Cultural, and Economic Rights 1966 (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sosial, Budaya dan Ekonomi) dll.

Rerefensi:
1. BMP-ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI. Sutanto, dkk. Edisi 2.
2. PROF. DR. S.M. NOOR, S.H., M.H. (2012). Online: http://www.negarahukum.com/hukum/bentuk-atau-perwujudan-dari-hukum-internasional.html