Monday, September 11, 2017

EKMA4214-Manajemen Sumber Daya Manusia - Diskusi 3

Inisiasi dan Diskusi 3

Perundang-undangan terkait dengan pengelolaan SDM, termasuk ketentuan-ketentuan yang menyangkut pegawai negeri sipil. Berbagai peraturan perundang-undangan tsb terbagi ke dalam 3 kelompok besar, yaitu ketentuan-ketentuan pengelolaan SDM masa sebelum bekerja, masa sedang bekerja, dan masa sesudah bekerja.
Ada dua kegiatan pokok yang harus di lakukan oleh organisasi/ perusahaan sebelum memperkerjakan karyawan, yaitu menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pengelolaan SDM masa sebelum bekerja (pre employment), dapat di kelompokkan menjadi tiga yaitu yang mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, perekrutan calon karyawan dan penempatan tenaha kerja.
1. Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Sebelum Bekerja (Pre Employment)
A. Kewajiban Melaporkan Lowongan
Keputusan presiden nomor 4 tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan tersebut, yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri/ pejabat yang tunjuk yang memuat tentang:
1). Jumlah tenaga kerja yang di butuhkan
2). Jenis pekerjaan dan syarat syarat jabatan yang di golongkan
3). Jenis kelamin
4). Usia
5). Pendidikan, keahlian/ keterampilan dan pengalaman
6). Syarat syarat lain yang di pandang perlu

B. Perekrutan Calon Karyawan
Prekrutan calon karyawan perusahaan juga harus memperhatikan bahwa tidak boleh merekrut tenaga kerja anak, kecuali yang usia 13 hingga 15 tahun dimungkinkan untuk dipekerjakan oleh perusahaan dengan syarat-syarat tertentu. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan dibawah usia 18 tahun dan wanita hamil antara jam 23.00 malam sampai jam 07.00 pagi. Pemerintah juga mengatur tentang penggunaan tenaga asing.
C. Penempatan Tenaga Kerja
Ada dua aspek penempatan tenaga kerja yaitu: Aspek perjanjian tenaga kerja dan aspek penempatan tenaga kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja di buat atas dasar antara lain:
1). Kesepakatan kedua belak pihak
2). Kemampuan atau kecakapan melakukan kekuatan hukum
3). Adanya pekerjaan yang di perjanjikan
4). Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspek penempatan tenaga kerja; Merujuk penjelasan atas undang undang nomor 13 tahun 2003, asas penempatan tenaga kerja yaitu, bahwa penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas. objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
2. Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Selama Bekerja (During Employmant)
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 8 tahun 1981 dan peraturan menteri tenaga kerja, mengatur beberapa ketentuan pokok masa selama bekerja yang meliputi waktu kerja, pelatihan kerja, pengupahan, keselamatan kerja, kesejahteraan, serikat pekerja/ serikat buruh, dan perselisihan hubungan industrial. Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu (1 minggu 6 hari kerja) atau 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu (1 minggu 5 hari kerja). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja tersebut wajib membayar upah kerja lembur. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/ buruh secara memadai. Pengusaha juga wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/ atau pengembangan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja.
Setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap pekerja/ buruhmempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh wajib mengusahakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara msyawarah untuk mufakat.
3. Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Setelah Bekerja (Post Employmant)
Hubungan kerja berakhir karena terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dengan berakhirnya hubungan kerja, maka berakhir pula hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Berbagai macam penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja, diantaranya adalah karena pekerja atau buruh sakit berkepanjangan, karena dihentikan, karena telah masuk dalam masa pensiun, meninggal dunia, dan karena mengundurkan diri.
Pada dasarnya semua pihak (pengusaha dan pekerja/ buruh) harus berusaha dan menghindari terjadinga pemutusan hubungan kerja (PHK). Namum jika tetap tidak dapat dihindari, maka pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh harus mengadakan perundingan. Setiap melakukan pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa bekerja, dan uang pengganti kerugian kepada pekerja/ buruh yang di PHK.

Dalam pendekatan Zero growth pengadaan pegawai dilakukan untuk menggantikan pegawai yang pensiun, sehingga pertumbuhan pegawai hanya 0%, dan pengadaan pegawai tidak dilakukan setiap tahun (Thoha, 2005).
Zero Growth merupakan kebijakan pengembangan personel dengan jumlah tetap, penambahan personel setiap tahun dilakukan untuk menggantikan personel yang susut alamiah/non alamiah dan pindah golongan.
Kelemahan pendekatan Zero Growth dalam proses pengadaan SDM bagi organisasi adalah akibat penerapan kebijakan ini banyak instansi yang tidak dapat merekrut pegawai baru sebelum ada pegawai yang pensiun.

Referansi:
1. Inisiasi 3
2. BMP - EKMA 4214 Modul 3
3. Thoha, Miftah. 2005. Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta : Prenada Media Group.
4. etd.repository.ugm.ac.id/S2-2015-356771-introduction.pdf