Sunday, September 17, 2017

ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum PTHI - Diskusi 4

Diskusi - 4


Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum.
Contohnya:
Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.
Contoh: Kejadian yang dapat dikategorikan peristiwa hukum; seorang pria wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum, yakni hukum perkawinan. Misalnya timbul hak dan kewajiban bagi suami isteri. Perhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 tentang perkawinan, “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.” Sedangkan Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya”
Contoh lain; Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa inipun terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Perhatikan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan bahwa; “Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan pada dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Referensi:
1. Inisiasi 4
2. BMP - ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI
3. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.