Monday, September 25, 2017

MKDU4109-Ilmu Sosial dan Budaya Dasar - Diskusi Inisiasi 5

Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?

Keputusan hukum yang dibuat tak jarang menuai protes dikarenakan:
  1. Sifat dasar hukum yang pertama yaitu keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan. Akibat dari ini adalah adanya pihak yang berlawanan dengan penguasa yang tidak mendapat dukungan sehingga pihak tersebut merasa tidak terwakili suaranya dalam keputusan yang dibuat. 
  2. Sifat dasar hukum yang kedua yaitu keputusan hukum berlaku umum. Umum disini adalah berlaku secara global, jadi tidak bisa menuruti kebutuhan tiap-tiap kelompok / individu semata. Akibatnya ada sebagian kelompok atau individu yang merasa tidak setuju dengan keputusan hukum tersebut. Tidak bisa kita pungkiri jika ada realita lain yang terjadi adalah masih adanya perlakuan hukum yang berbeda terkait latar belakang orang yang dikenainya. Contoh = anak pejabat yang hanya dikenakan sanksi hukum ringan sementara pelanggarannya tergolong berat. Tentu ini akan menuai protes dari masyarakat umum. 
  3. Sifat dasar hukum yang ketiga adalah keputusan hukum menetapkan hak pihak satu dan kewajiban pihak yang lain. Adanya unsur subyektifitas terutama pada pihak yang dikenai kewajiban, biasanya memicu protes atas keputusan hukum. Contoh = dua pihak bersengketa. pengadilan memutuskan pihak A bersalah dan wajib membayar ganti rugi 10 juta kepada pihak B. Pihak A merasa keberatan dan tidak sepakat dengan putusan bersalah dan keberatan dengan denda yang dibebankan tersebut, hingga muncullah protes. 
  4. Sifat dasar hukum yang keempat adalah keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Selaras dengan poin ketiga, sifat dan beratnya sanksi ini kerap diwarnai unsur subyektifitas. Misal dari pihak hakim. Sehingga memunculkan anggapan bahwa hakim tidak mampu berlaku adil dan keadilan gagal ditegakkan untuk mengatasi satu masalah. Tentu hal semacam ini menuai protes dari masyarakat umum.
1. Pada poin 1 hukum didukung oleh suatu kekuasaan. Hal ini tidak sejalan dengan piagam Hak asasi manusia, bahwa semua orng sama kedudukannya di dalam hukum, yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar, siapa atau apapun dia.
2. Keputusan berlaku umum, para pakar berpendapat bahwa hukum berlaku spesifik sesuai dengan pelanggaran
3. Hukum membagi - bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi.
Sehingga keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes karena,banyak masyarakat beranggapan bahwa keputusan hukum tidak adil,hanya memperkuat pemimpin2 negara yang tidak adil,dan terkadang masyarakat beranggapan bahwa keputusan hukum hanya melindungi orang2 yang memiliki kekuasaan tinggi di sebuah negara.
Referensi:
1. http://www.hukum-ut.id/2017/03/tugas-isbd.html