Monday, September 4, 2017

ISIP4130-Pengantar Ilmu Hukum PTHI

Mengenal Kaidah Hukum - Inisiasi 2

Apa itu kaidah hukum, dan apa kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial lainnya? Dan apa kaitannya antara kaidah dan sistem hukum itu? 

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat kepada setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. hukum sebagai kaidah atau peraturan bertingah laku di dalam masyarakat.

Menurut sifatnya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1. Kaidah hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan bersifat imperatif.

2. Kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidair atau dispositif, yaitu peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). Biasanya peraturan hukum yang berisi perkenan atau perbolehan bersifat fakultatif.

Kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial lainnya dan kaitannya antara kaidah dan sistem hukum adalah:
Dalam sistem hukum di Indonesia mengenal adanya pebedaan antara kaidah­kaidah sosial yang tidak tertulis dan yang tetulis atau undang-undang namun tetap ada kesatuan, oleh karennya antara hukum dan kaidah sosial sifatnya saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehiudpan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi juga saling memperkuat. Kelsen mengatakan bahwa sistem hukum adalah suatu sistem norma.

Kesimpulannya adalah bahwa kaidah hukum, agama, adat, kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama manusia masih menempatkan dirinya sebagai mahluk sosial.

Referansi:
1. Inisiasi 2 - Mengena Kaidah Hukum
2. Hans Kelsen, 2008, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, hlm.159.